Literasi
Penghapusan Sanksi Administratif SPT Tahunan PPh Badan 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya
Penghapusan Sanksi Administratif SPT Tahunan PPh Badan 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya
Fitri Yuningsih • 01 May 2026
PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan yang terdampak penyesuaian sistem administrasi perpajakan terbaru.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini diterbitkan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Dalam masa transisi ini, DJP memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi.
Jatuh Tempo Normal SPT Tahunan Badan
Untuk Tahun Pajak 2025, ketentuan umum tetap berlaku:
Pembayaran PPh Pasal 29
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
👉 Batas waktu:
4 bulan setelah akhir tahun pajak
Fasilitas Penghapusan Sanksi
Wajib pajak badan tetap mendapatkan penghapusan sanksi administratif (denda dan bunga) apabila:
Melakukan pelaporan SPT Tahunan
Melakukan pembayaran PPh Pasal 29
Melunasi kekurangan pajak
📌 Dilakukan setelah jatuh tempo, tetapi:
👉 Maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo
Artinya, masih ada kesempatan tambahan tanpa dikenakan sanksi.
Bagaimana Jika Sudah Terbit STP?
Jika sebelumnya sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut:
👉 Sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Kesimpulan
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk:
Menghindari denda keterlambatan
Menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih fleksibel
Menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru
Namun, tetap disarankan untuk tidak menunda kewajiban pajak agar administrasi tetap rapi dan risiko di masa depan bisa dihindari.
Berita Terkait
04 Mar 2026
03 Mar 2026
Konsultasikan masalah perpajakan dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
KonsultasiKonsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
Konsultasi