Literasi

Penghapusan Sanksi Administratif SPT Tahunan PPh Badan 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Penghapusan Sanksi Administratif SPT Tahunan PPh Badan 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Penghapusan Sanksi Administratif SPT Tahunan PPh Badan 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Fitri Yuningsih • 01 May 2026

PENGUMUMAN NOMOR PENG-31/PJ.09/2026

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan yang terdampak penyesuaian sistem administrasi perpajakan terbaru.


Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diterbitkan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Dalam masa transisi ini, DJP memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi.


Jatuh Tempo Normal SPT Tahunan Badan

Untuk Tahun Pajak 2025, ketentuan umum tetap berlaku:

  • Pembayaran PPh Pasal 29

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

👉 Batas waktu:
4 bulan setelah akhir tahun pajak


Fasilitas Penghapusan Sanksi

Wajib pajak badan tetap mendapatkan penghapusan sanksi administratif (denda dan bunga) apabila:

  • Melakukan pelaporan SPT Tahunan

  • Melakukan pembayaran PPh Pasal 29

  • Melunasi kekurangan pajak

📌 Dilakukan setelah jatuh tempo, tetapi:
👉 Maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo

Artinya, masih ada kesempatan tambahan tanpa dikenakan sanksi.


Bagaimana Jika Sudah Terbit STP?

Jika sebelumnya sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut:

👉 Sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.


Kesimpulan

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk:

  • Menghindari denda keterlambatan

  • Menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih fleksibel

  • Menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan baru

Namun, tetap disarankan untuk tidak menunda kewajiban pajak agar administrasi tetap rapi dan risiko di masa depan bisa dihindari.

Konsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax

Konsultasi