Literasi
Aktivasi Coretax sebelum 31 Maret
Aktivasi Coretax sebelum 31 Maret
Fitri Yuningsih • 04 Mar 2026
Aktivasi Coretax adalah proses pembuatan dan pengaktifan akun wajib pajak di sistem Coretax DJP sehingga dapat log-in dan memakai layanan administrasi perpajakan digital. Tanpa aktivasi ini, Anda tidak bisa mengakses fitur pelaporan pajak dan layanan lainnya di sistem Coretax.
Syarat Aktivasi
1. Sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan punya NPWP 16 digit
2. Email dan nomor HP yang terdaftar harus aktif dan sesuai data pajak Anda (jika data berubah, update dulu melalui kantor pajak atau kontak Kring Pajak 1500-200)
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
1. Buka situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id klik lanjutkan
2. Pada halaman utama, klik Aktivasi Akun Wajib Pajak
3. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
4. Masukkan NPWP (atau NIK jika Anda memakai NIK sebagai NPWP) kemudian klik Cari
5. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. (Pastikan email dan nomor sudah aktif. Jika perlu ubah, hubungi Kring Pajak 1500-200 atau KPP terdekat)
6. Lakukan verifikasi identitas (misal foto selfie sesuai panduan pada layar).
7. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
8. Cek email Anda untuk mendapatkan pesan berisi kata sandi sementara (surat penerbitan akun). Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
9. Kembali ke halaman login Coretax dan masuk dengan NIK/NPWP serta kata sandi sementara.
10. Saat pertama login, ganti kata sandi dan buat passphrase baru
Setelah Aktivasi
Setelah akun aktif, Anda juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan seperti SPT.
Jika Anda sudah pernah memiliki akun DJP Online sebelum 2025 dan muncul error seperti “Wajib Pajak Sudah Memiliki Akun Wajib Pajak”, Anda dapat memakai fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset password dan menyelesaikan aktivasi.
Catatan :
Aktivasi Coretax sangat penting karena mulai 2026 semua layanan pajak akan berjalan penuh melalui sistem ini dan DJP Online lama akan dihentikan.
Berita Terkait
Konsultasikan masalah perpajakan dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
KonsultasiKonsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
Konsultasi