Literasi
Lapor SPT Orang Pribadi (OP) Melalui Coretax DJP
Lapor SPT Orang Pribadi (OP) Melalui Coretax DJP
Fitri Yuningsih • 03 Mar 2026
Transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui Coretax Administration System memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Orang Pribadi (OP) dengan cepat, aman, dan terintegrasi.
SPT Orang Pribadi (OP)
merupakan laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh individu pemilik NPWP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsinya:
Melaporkan penghasilan tahunan
Menunjukkan pajak yang sudah dibayar atau dipotong
Menyampaikan daftar harta dan kewajiban
Meskipun PPh 21 sudah dipotong dari gaji, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan.
Siapa yang Wajib Lapor SPT OP?
Karyawan/pegawai yang menerima penghasilan
Pelaku usaha atau pekerja bebas (dokter, notaris, konsultan, dll.)
Individu dengan penghasilan tambahan (sewa, investasi, dll.)
Batas Waktu Pelaporan
31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya.
Contoh: SPT Tahun Pajak 2025 harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.
Jenis Formulir SPT OP
Formulir | Digunakan Untuk |
1770 SS | Karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dari satu pemberi kerja |
1770 S | Karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja |
1770 | Wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas |
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melapor, pastikan menyiapkan:
Bukti potong PPh 21 (Form 1721-A1/A2)
Daftar harta dan kewajiban
Dokumen penghasilan tambahan (jika ada)
NIK untuk login Coretax
Cara Lapor SPT OP Melalui Coretax
Login → Masukkan NIK dan password/email terdaftar
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) Buat konsep SPT Orang Pribadi
Jenis Periode SPT Pilih jenis SPT Tahunan dan Periode Tahun Pajak
Model SPT Normal,buka konsep
dan Isi data penghasilan, potongan, dan harta/kewajiban
Submit dan Lapor → Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima di email terdaftar.
Sanksi Jika Tidak Lapor
Tidak melaporkan SPT OP akan dikenakan denda Rp100.000
Berita Terkait
04 Mar 2026
Konsultasikan masalah perpajakan dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
KonsultasiKonsultasikan masalah pajak dan keuangan Anda bersama Fincare Tax
Konsultasi